Rabu, 01 Februari 2012

Asuransi Mandiri Bagi Keluarga Mampu

Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Maret mendatang menerapkan program Asuransi Mandiri sebagai bentuk pelayanan Jaminan Kesehatan bagi warga mampu. Harapannya agar semua warga memperoleh layanan kesehatan. “Mulai Maret kami buka pendaftaran,” ujar Kepala Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta, Elvy Effendi, usai membahas program itu dengan Gubernur DIY di Kepatihan, Rabu 1 Februari 2012.

Dia menjelaskan persyaratan untuk peserta asuransi mandiri adalah warga yang tidak ditanggung jaminan kesehatan apa pun. Pemohon juga tercatat minimal selama dua tahun tidak opname, dan minimal telah tinggal di Provinsi DIY selama enam bulan. “Konsep penanggungan biaya dari program ini adalah 1 warga yang sakit akan ditanggung oleh 140 warga sehat,” katanya.

Warga akan diminta menyisihkan dana premi asuransi Rp 90 ribu tiap orang per tahun. Dana itu akan dikelola Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) di provinsi yang dapat dipakai ketika warga sakit dan dibantu Jamkesos dengan klaim maksimal Rp 15 juta. “Tahun 2012 ini target kami bisa dapat 50 ribu orang,” ujar Elvy.

Menurut dia jumlah target itu dalam tahun pertama pelaksanaan asuransi ini ditetapkan sebagai langkah antisipatif jika nanti banyak warga yang mengajukan klaim, sehingga anggaran membengkak. Untuk menghadapi kurangnya anggaran di tahun awal, pemerintah menyiapkan anggaran dalam pos capital risk sekitar Rp 16 miliar.

Peserta asuransi mandiri ini bisa berobat di 45 rumah sakit se-DIY yang bekerja sama dengan Badan Pelaksanan Jamkesos DIY dengan standar pelayanan kelas 3. “Untuk rawat jalan ataupun rawat inap,” kata Elvy. Tahun lalu warga DIY yang belum dilindungi asuransi kesehatan sekitar 47 persen dari 3,5 juta penduduk yang ada.

Anggota Komisi D DPRD DIY Bidang Kesejahteraan Masyarakat Arif Rahman Hakim menilai program pelayanan kesehatan dengan model penerbitan kartu pelayanan belum berjalan efektif. “Masih banyak keluhan tentang pelayanan jaminan kesehatan di berbagai kabupaten,” katanya.

Misalnya, kartu Jamkesos, rumah sakit yang ditunjuk masih terbatas sehingga warga kesulitan mengakses. Prosedur biaya pengobatan juga jadi lebih rumit. Dulu warga yang tak punya kartu bisa secara by passmembayar dengan mengajukan surat keterangan. “Sekarang sudah tak bisa lagi. Mau ke Jamkesos tidak bisa, ke Jamkesda ternyata belum siap,” ujar Arif.

PRIBADI WICAKSONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...